Ketika Suami Tak Lagi Tertarik Berhubungan dengan Istri

MENJIMAK istri adalah kewajiban suami. Ya, hak istri adalah dipenuhi segala kebutuhannya termasuk urusan biologis. Ketika suami tak lagi mau melakukannya, maka dia telah melanggar kewajiban.

 Allah Ta’ala berfirman :

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak ”. (QS An Nisaa: 19)

https://mojok.co/terminal/suara-hati-muslimah-yang-dipakaikan-jilbab-sejak-balita-dan-kini-ingin-melepasnya/

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata:

“Wajib atas suami untuk memenuhi hajat biologis istrinya secara baik. Hal itu merupakan hak istri paling mendesak yang harus dipenuhi oleh suami. Lebih utama dari memberinya makanan. Hubungan biologis hukumnya wajib. Ada yang mengatakan bahwa hal itu wajib dilakukan setiap empat bulan sekali, dan yang lain lagi mengatakan sesuai kebutuhan istri untuk itu dan sejauh kemampuan suami untuk melayaninya. Sebagaimana halnya memberinya asupan makanan yaitu seberapa banyak kebutuhan istri dan sejauh kemampuan suami untuk memenuhinya. Pendapat yang terakhir ini pendapat yang paling benar dari dua pendapat sebelumnya.” (Majmu al Fatawa 32/271).

Dikutip Islamqa, seorang istri hendaklah menasihati terlebih dahulu ketika suami sudah benar-benar tak menginginkan hubungan biologis terjadi diantara mereka. Ketika sudah berkali-kali menasihati dan tidak berdampak dan khawatir terjerembab dalam fitnah, maka merupakan hak istri untuk menuntut khulu atau perceraian.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,

“Masalah ini (tidak menjimak) menyengsarakan istri. Dengan tidak menggaulinya dapat menyebabkan Fasakh dalam setiap situasi dan kondisi, apakah hal itu diniatkan oleh suami ataukah dilakukannya dengan tanpa niat. Apakah dia mampu melakukannya ataukah dia tidak mampu. Hal itu sama persis dengan menafkahi istri bahkan tingkatannya lebih utama.” (Dari kitab Al Fatawa Al Kubra, / 481-482)

Sumber: umma.id

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel