Jatuh Cinta pada Wanita yang Tak Bisa Memiliki Anak, Bolehkah Dinikahi?

ADA yang bertanya tentang hukum menikahi seorang wanita yang ternyata tidak bisa memiliki anak alias mandul.Bagaimana hukumnya dalam islam?

Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menganjurkan untuk menikahi wanita yang subur, sebagaimana riwayat Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu- berkata: bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

https://muslim.sg/articles/marriage-and-family-in-islam-millennial-asatizah-answer-most-googled-questions

“Menikahlah kalian (dengan wanita) yang penyayang dan subur, karena saya termasuk Nabi yang banyak pengikutnya pada hari kiamat”. (HR. Ahmad: 12202 dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban: 3/338 dan al Haitsami dalam Majma’ Zawaid: 4/474)

Dikutip islamqa.com, Syamsuddin Abadi –rahimahullah- berkata:

“Wadud” adalah wanita yang mencintai suaminya

“Walud” adalah yang banyak melahirkan.

Kenapa harus dengan kedua sifat tersebut, karena kalau wanita tersebut subur saja namun tidak penyayang akan menyebabkan suaminya tidak mencintainya, penyayang saja namun tidak subur maka tujuan menikah tidak tercapai, yaitu; memperbanyak umat dengan banyak melahirkan, kedua sifat tersebut bagi wanita yang masih perawan bisa diketahui melalui kerabatnya; karena secara umum tabiat kerabat itu akan saling mengalir satu sama lainnya”. (Aunul Ma’bud: 6/33-34)

Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melarang untuk menikahi wanita yang mandul, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ma’qil bin Yasar –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Seseorang telah mendatangi Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka beliau bersabda:

“Sungguh saya telah mendapatkan wanita yang mempunyai kedudukan tinggi, cantik, namun dia mandul, maka apakah saya melanjutkan untuk menikahinya ?, beliau bersabda: “Jangan”. Kemudian dia mendatangi beliau untuk yang kedua kalinya, beliau pun melarangnya, lalu dia mendatangi beliau untuk yang ketiga kalinya, maka beliau bersabda: “Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang, subur; karena saya merasa bangga dengan umat yang banyak”. (HR. Nasa’i: 3227 dan Abu Daud: 2050, dishahihkan oleh Ibnu Hibban: 9/363 dan al Baani dalam Shahih Targhib: 1921)

Larang di atas bukan larangan yang mengharamkan, namun larangan yang dibenci saja, para ulama telah menyebutkan bahwa memilih wanita yang subur adalah mustahab (sunnah) bukan wajib.

Ibnu Qudamah dalam al Mughni berkata:

“..Dan disunnahkan untuk memilih wanita yang dikenal dengan banyak anaknya”.

Al Manawi berkata dalam Faidhul Qadir (6/9775): “Menikah dengan wanita yang tidak subur adalah makruh (dibenci bukan haram)”.

Sebagaimana seorang wanita dibolehkan untuk menikah dengan laki-laki yang mandul, demikian juga bagi seorang laki-laki boleh menikah dengan wanita yang mandul”.

Al Hafidz dalam al Fathu berkata:

Sedangkan orang yang tidak mempunyai keturunan dan tidak tertarik kepada wanita dan jima’ maka bagi orang tersebut hukum nikah adalah mubah, jika pihak wanitanya mengetahui dan menyutujuinya”.

Sumber: umma.id

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel