Sengaja Membuang Anak-anak Kucing Liar di Sekitar Rumah, Dosakah?
TERKADANG ada yang risih melihat begitu banyak kucing-kucing liar di sekitar rumahnya. Maka, seseorang pun dengan terpaksa membuang anak-anak kucing yang baru lahir agar tak bertambah banyak. Dosakah?
Dalam Fatwa Lajnah Daimah terdapat pertanyaan, "Ada seekor kucing betina yang selalu melahirkan anak-anaknya di dalam rumah. Anak-anak kucing tersebut membuat kami resah. Kami membiarkan sang induk bersama anak-anaknya hingga mereka tumbuh besar dan bisa mencari makan sendiri. Ketika sudah besar, anak-anak kucing itu membawa sisa daging dari tong sampah dan mengotori rumah. Saat itu saya langsung mengangkat anak-anak kucing tersebut dan menaruhnya di ujung terjauh sebuah restoran. Yang penting saya menjauhkannya dari rumah. Apakah perbuatan itu salah atau saya berdosa?"
Jawaban Lajnah Daimah, "Anda boleh membuang anak-anak kucing tersebut agar terhindar dari gangguannya dan, Insya Allah, Anda tidak berdosa." (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 26/182-183, no. 9687)
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Ada wanita yang masuk neraka karena seekor kucing. Dia ikat (mengurung) kucing itu, tidak diberi makan atau dilepas sehingga bisa mencari makanan dari serangga." (HR. Bukhari 3318)
Ustaz Ammi nur Baits menjelaskan. Wanita tersebut diadzab oleh Allah karena dia sengaja membunuh kucing tanpa alasan yang dibenarkan. Dia membunuhnya dengan cara tidak memberi makan kucing itu, sampai mati. Tidak diberi makan atau dilepas sehingga bisa mencari makan sendiri.
Karena itu, membiarkan kucing berkeliaran, sehingga dia bisa mencari makan sendiri, bukan termasuk perbuatan yang terlarang. Termasuk membuang kucing, dengan menaruhnya di tempat yang memungkinkan baginya untuk mencari makanan, diperbolehkan. Dan ini tidak terhitung membunuh binatang atau menyiksa binatang.