Awas Ada Potensi Maksiat untuk Mereka yang Hobi Bersepeda, Apa Itu?

Bersepeda itu hukumnya mubah. Boleh-boleh saja selama tak melanggar syariat. Tapi dewasa ini, ada satu hal yang wajib jadi perhatian kita semua. Satu hal itu berpotensi membuat si pesepeda terjerembab ke jurang maksiat.

Ustaz Ammi nur Baits dikutip konsultasisyariah.com menjelaskan, setiap nikmat bisa menjadi potensi maksiat. Karena harta adalah salah satu sumber fitnah.

Allah berfirman,

"Ketahuilah bahwa harta kalian dan anak kalian adalah ujian bagi kalian. (QS. al-Anfal: 28)"

Di antara bentuk fitnah harta adalah menggunakan harta itu sebagai sebab untuk melakukan pelanggaran. Dalam konteks bersepeda, adalah mengenakan pakaian ketat atau transparan. Dan saat ini, pemandangan seseorang bersepeda dengan pakaian ketat sepertinya sudah menjadi hal biasa. Bahkan, kostum-kostum yang dikhususkan untuk bersepeda memang dibuat ketat.

Para ulama madzhab kami (syafiiyah) mengatakan: wajib menutupi warna kulit dengan pandangan orang. Tidak cukup dengan pakaian yang tipis yang terlihat warna kulitnya. (al-Majmu’, 3/170)

Dalam Ensklopedi Fiqh yang diterbitkan ad-Durar as-Saniyah dinyatakan,

Tidak selayaknya seorang muslim menggunakan pakaian ketat yang membentuk lekuk tubuh dan menonjolkan aurat. seperti celana atau pakaian olah raga atau celana renang. Jelas pakaian ini menghilangkan muru’ah (wibawa) dan rasa malu, disamping itu dengan memakai pakaian ini akan memicu fitnah.

Lajnah Daimah juga telah memfatwakan tidak bolehnya menggunakan pakaian ketat yang itu bisa membuat aurat menonjol. Karena dalam kasus ini dihukumi sama seperti membuka aurat. Dan membuka aurat, jelas tidak boleh. (Simak Fatwa Lajnah Daimah, 3/430)

Jadi pesat penting untuk yang gemar bersepeda itu satu: longgarkanlah pakaian biar nggak menyalahi aturan. Allahu 'alam

Referensi: https://konsultasisyariah.com/36842-kostum-ketat-saat-bersepeda.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel