Penting! Calon Istri Menanyakan Besaran Nominal Nafkah Sebelum Menikah

ADA saran penting bagi mereka yang hendak menikah, terutama pihak perempuan. Tanyakanlah nominal nafkah yang akan diberikan calon suami, agar terjalin kesepakatan dan tak jadi masalah di kemudian hari.

Ustaz Ammi Nur Baits dalam artikelnya di konsultasisyariah.com menegaskan, hak istri atas nafkah dari suaminya dijamin 100% dalam syariat Islam. Ada begitu banyak dalil tentang kewajiban suami memberi nafkah harta kepada istrinya. Namun besarannya memang tidak diatur secara pasti di dalam Alquran atau pun As-Sunah, sehingga para ulama juga berbeda pendapat dalam menetapkan besarannya.

Namun umumnya para ulama berpendapat agar nilai nafkah itu disepakati bersama, antara kedua belah pihak dari suami dan istri. Sehingga ketentuannya seperti dalam hukum jual-beli, yaitu pembeli wajib membayar harga barang yang dibelinya. Kewajiban itu memang perintah syariah. Tetapi berapa nilainya, tentu harus sesuai dengan kesepakatan di antara penjual dan pembeli.

Maka idealnya berapa nilai nafkah yang menjadi kewajiban suami itu ditentukan sejak sebelum pernikahan dilakukan, serta menjadi salah satu faktor penentu apakah sebuah lamaran itu diterima atau tidak. Kurang lebih menjadi satu paket dengan nilai mahar yang juga perlu disepakati sebelum pernikahan.

Namun sayangnya, dalam prakteknya, setiap ada persiapan pernikahan, urusan nilai mahar dan nafkah malah sama sekali tidak diotak-atik. Yang diributkan hanya kostum, katering, gedung, kartu undangan, acara, hiburan dan hal-hal yang sifatnya insidentil. Tetapi berapa nafkah dan mahar yang menjadi kewajiban suami dan menjadi hak istri, sepertinya dianggap main-main semata.

Maka kalau di tengah perjalanan rumah tangga, tiba-tiba ada keributan tentang jatah nafkah buat istri, bisa saja suami mengelak dengan mudah. Kenapa?

Karena memang tidak ada kesepakatan apa pun atas nilai yang wajib dibayar oleh suami. Berapa angka nilai mahar saja tidak disepakati, apalagi nilai nafkah. Walhasil, secara hukum yang hitam putih, maka pihak istri tentu tidak bisa menuntut apa-apa, kalau sudah bicara angka.

Memang di dalam Alquran disebutkan bahwa suami wajib memberi nafkah secara makruf. Ayatnya memang jelas seperti tertera berikut ini:

"Dan kewajiban ayah (suami) untuk memberi rizki (nafkah) dan pakaian kepada ibu (istri) secara makruf." (QS. An-Nisa': 233)

Tetapi berapa angka pastinya nilai nafkah yang disebut dengan makruf itu? Maka jawabannya hanya yang sewajarnya saja. Tetapi sewajarnya itu berapa? Tidak ada ketentuannya. Mengapa?

Balik lagi, karena nilainya itu diserahkan kepada kesepakatan awal dari masing-masing pihak. Repotnya, kalau kesepakatan awalnya tidak ada, maka bisa saja muncul potensi konflik.

Sumber: umma.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel