Kisah Pilu Anak Yatim, Adik 13 Tahun Jadi Wali Nikah Kakak Perempuannya
Pernikahan menjadi momen bahagia, baik bagi kedua mempelai maupun keluarga masing-masing. Namun kebahagiaan itu tak lengkap dirasakan Murfita Syakban perempuan asal Aceh.
Pasalnya tak ada satu keluarga laki-laki yang mau menjadi walinya saat akad nikah. Meninggat sang ayah telah meninggal dunia.
Beruntung Murfita memiliki seorang adik laki-laki yang mau menjadi walinya. Padahal sang adik baru berusia 13 tahun. Di saat sang kakek dan para paman tak mau menjadi wali nikah, Rahmad Fajri bersedia menggantikannya.
Anak 13 tahun jadi wali nikah kakak perempuannya. (Foto: Instagram)
Sontak peristiwa tersebut membuat para tamu yang hadir tak bisa menahan derai air mata. Terharu melihat kedua anak yatim tersebut.
Kisah haru tersebut diunggah oleh akun Instagram @memomedsos. Peristiwa tersebut terjadi di Banda Aceh. Sosok sang adik Rahmad Fajri menjadi sorotan publik.
Rahmad Fajri diketahui merupakan santri dari Pondok Pesantren Al-Anshar di, Alue Batak, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.
Rahmad Fajri menjadi wali nikah dari Murfita Syakban yang dinikahi oleh Ahmad Subani warga Lamreng Lampenerut. Keduanya melangsungkan akad nikah secara sederhana di KUA Baiturrahman Banda Aceh.
"Hal ini terjadi karena nasib mereka, Rahmad Fajri dan kakak kandungnya, Murfita Syakban sudah tiada ayahnya. Mereka tidak punya rumah dan mereka menumpang rumah saudaranya di Gampong Seutui, kecamatan Baiturahman, Banda Aceh," kata Kadir kepala desa, seperti umma kutip dari Merdeka, Selasa (15/12/2020).
Pernikahan sederhana itu dapat dilangsungkan dengan lancar, berkat bantuan para tetangga dan saudara dari ibunda mereka. Termasuk uluran tangan Kadir yang menjabat Kepala Lorong, dalam menyukseskan acara.
Keberadaan tetangga dan kerabat dari ibu serta mempelai pria, begitu berarti. Apalagi melihat peran Rahmad Fajri yang tanggap maju untuk bisa menjadi wali nikah.
Para tamu yang hadir tak mampu menahan derai air mata. Semua ikut larut dalam suasana haru, disertai rasa tak tega dengan kakak beradik yatim tersebut.
Mereka menilai, para pamanlah yang berhak menikahkan keponakan. Posisi Rahmad yang terbilang remaja, belajar menjadi dewasa demi Murfita sang kakak.
"Teruslah belajar dan pelajari ilmu agama di Dayah, peristiwa ini langka dan menyayat hati, adik yang masih kecil harus menjadi wali nikah kakaknya," ujar kepala KUA Baiturrahman.
Sumber: umma.id