Lima Adab Sebelum Tidur

Pada dasarnya, tidur merupakan aktivitas harian yang bersifat fitrah dan alami yang dialami oleh setiap makhluk, tak terkecuali manusia. Seluruh manusia pasti akan melewati keadaan terjaga dan tidur sepanjang harinya. Tidur merupakan kebutuhan pokok seperti halnya makan dan minum bagi setiap manusia.Dalam kitab Bidayah al-Hidayah, Abu Hamid al-Ghazali membuat bab khusus tentang tata cara tidur, yang disebut dengan adab al-Naum. Setidaknya, ada lima hal yang perlu dilakukan dan dipersiapkan sebelum tidur sebagimana telah dicontohkan dan diperintahkan Nabi Saw.Pertama; menutup pintu dan mematikan api dan lampu. Hal ini sebagaimana anjuran Nabi Saw dalam hadis riwayat al-Imam al-Bukhari dari Jabir bin Abdillah, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;

أَطْفِئُوا اْلمَصَابِيْحَ بِاللَّيْلِ إِذِا رَقَدْتُمْ، وَأَغْلِقُواْ اْلأَبْوَابَ

“Matikanlah lampu-lampu di waktu malam jika kalian hendak tidur, tutuplah pintu-pintu”.Kedua; bersuci dengan melakukan wudhu sebelum tidur. Terdapat beberapa riwayat hadis Nabi Saw yang menganjurkan wudhu sebelum tidur, di antaranya adalah hadis riwayat al-Imam al-Bukhari dan Muslim dari al-Barra’ bin ‘Azib, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;

إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ

“Apabila engkau hendak tidur, berwudhulah sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.”Wudhu dianjurkan bagi siapa pun yang ingin hendak tidur, siang maupun malam. Hal ini sebagaimana dikatakan al-Imam al-Nawawi, agar terhindar dari gangguan setan selama dalam kondisi tidur. Bahkan anjuran wudhu sebelum tidur ini berlaku pula bagi orang junub, meskipun dia tetap tidak boleh shalat dan membaca alquran dengan wudhu ini. Dalam sebuah hadis riwayat al-Imam al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, dia bercerita bahwa bapaknya Sayyidina Umar bertanya kepada Nabi Saw;

أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهْوَ جُنُبٌ قَالَ « نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ

“Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangkan ia dalam keadaan junub? Nabi Saw menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.”Ketiga; mengibas tempat tidur dengan sarung atau benda lainnya. Hal ini berdasarkan hadis riwayat al-Imam Muslim dari Abu Hurairah, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;

إِذَا أَوَى أَحَدُكُمْ إِلَى فِرَاشِهِ فَلْينَفْض فِرَاشَهُ بِدَاخِلَةِ إِزَارِهِ، فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِيْ مَا خَلْفَهُ عَلَيْهِ

“Apabila salah seorang dari kalian hendak barbaring di tempat tidurnya hendaklah ia kibas-kibas tempat tidurnya itu dengan sarungnya. Karena dia tidak tahu apa yang terjadi pada tempat tidurnya setelah ia tinggalkan sebelumnya.”Tujuan mengibas tempat tidur adalah membersihkan barangkali ada kuman, kotoran atau lainnya yang bersarang di tempat tidur. Karena itu, dianjurkan mengibas tempat tidur tiga kali sambil membaca basmalah, untuk memastikan kuman atau kotoran tersebut hilang.Keempat; melakukan shalat witir sebelum tidur. Al-Imam Ahmad meriwayatkan hadis dari Abu Hurairah, dia bercerita;

أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَوْمِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَبِالْوِتْرِ قَبْلَ النَّوْمِ وَبِصَلَاةِ الضُّحَى فَإِنَّهَا صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ

“Kekasihku, Nabi Saw, mewasiatkan kepadaku untuk berpuasa tiga hari dari setiap bulan, shalat witir sebelum tidur, dan dari shalat Dhuha, maka sungguh itu adalah shalatnya awwabin (shalatnya orang-orang yang banyak taat kepada Allah).”Anjuran shalat witir sebelum tidur ini terutama sangat ditekankan kepada orang yang tidak yakin akan bangun di akhir malam supaya lebih memberi jaminan tidak meninggalkan shalat witir akibat ketiduran.Kelima; menulis wasiat sebelum tidur jika ada hal penting yang perlu diwasiatkan. Menurut al-Imam al-Ghazali dalam kitab Bidayah al-Hidayah, hasil wasiat yang sudah ditulis hendaknya disimpan di bawah bantal atau kasur tempat tidur. Dalam hadis riwayat al-Imam al-Bukhari dan Muslim, Nabi Saw bersabda;

مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُرِيْدُ أَنْ يُوْصِيَ فِيْهِ يَبِيْتُ لَيْلَتَيْنِ إِلاَّ وَوَصِيِّتُهُ مَكْتُوْبَةٌ عِنْدَهُ

“Tidak pantas bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu yang ingin ia wasiatkan untuk melewati dua malamnya melainkan wasiatnya itu tertulis di sisinya.

Sumber: bincangsyariah.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel