Apakah Giveaway Termasuk Judi? Begini Penjelasannya

HADIAH berupa giveaway sedang menjamur di berbagai marketplace saat ini. Tujuannya satu, yakni untuk menarik minat pembeli. Bagaimana hukumnya:

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal dikutip rumaysho.com menjelaskan, giveaway sama hukumnya dengan undian. Yaitu cuma memberi hadiah saja dengan diacak siapa yang diberikan hadiah, asalkan men-tag atau memfollow akun tertentu di media sosial, maka hukumnya boleh. Penyelenggara mendapatkan keuntungan non-materi dengan memiliki banyak follower pada akunnya atau akun jualannya.

Tetap saja, ada beberapa catatan penting terkait giveaway ini. Penting diperhatikan agar tak melanggar syariat.

Pertama: Jika dalam giveaway itu ada testimoni yang dinilai, dan pengikut akun diminta hanya memberikan testimoni yang baik dan tidak sesuai kenyataan, maka hukumnya sama dengan dusta dan bohong. Dusta dan bohong saja sudah mengantarkan kepada neraka, apalagi hadiahnya.

Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta. Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim, no. 2607)

 Kedua: Jika dalam giveaway ada perlombaan dengan mengisi jawaban dari pertanyaan. Jawaban yang benar diseleksi, kemudian diacak untuk dipilih sebagai pemenang, maka tidak dibolehkan karena termasuk lomba yang tidak boleh menerima hadiah. Dalam hadits disebutkan,

“Tidak boleh memberi hadiah dalam lomba kecuali pada perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3585; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani). Yang diberlakukan sama dengan lomba ini adalah lomba yang di dalamnnya ada hubungan dengan Islam, terutama ada kaitan dengan jihad.

Allahu'alam

Sumber https://rumaysho.com/24808-hukum-hadiah-undian-doorprize-dan-giveaway-apakah-termasuk-judi.html 

Sumber https://rumaysho.com/24808-hukum-hadiah-undian-doorprize-dan-giveaway-apakah-termasuk-judi.html

Belum ada Komentar untuk "Apakah Giveaway Termasuk Judi? Begini Penjelasannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel