Sunnah Indah Pasutri, Saling Memberi Hadiah dengan Ikhlas
Untuk para suami ataupun istri, eratkanlah rumah tangga dengan 'kejutan-kejutan' yang menyenangkan. Tak ada ruginya memuliakan pasangan hidup. Berilah hadiah, karena suri tauladan kita Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya.
"Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai" (HR Al-Bukhari).
Dalam riwayat yang lain, dari Ummu Kaltsum binti Abu Salamah, ia berkata, "Ketika Nabi SAW menikah dengan Ummu Salamah, beliau bersabda kepadanya, Sesungguhnya aku pernah hendak memberi hadiah kepada Raja Najasyi sebuah pakaian berenda dan beberapa botol minyak kasturi, namun aku mengetahui ternyata Raja Najasyi telah meninggal dunia dan aku mengira hadiah itu akan dikembalikan. Jika hadiah itu memang dikembalikan kepadaku, aku akan memberikannya kepadamu."
Ia (Ummu Kultsum) berkata, "Ternyata keadaan Raja Najasyi seperti yang disabdakan Rasulullah SAW, dan hadiah tersebut dikembalikan kepada beliau, lalu beliau memberikan kepada masing-masing istrinya satu botol minyak kasturi, sedang sisa minyak kasturi dan pakaian tersebut beliau berikan kepada Ummu Salamah." (HR Ahmad)
Hadiah Istri kepada Suami
Lalu, coba lihat yang dibicarakan tentang mas kawin dalam ayat berikut.
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’: 4)
Dikutip rumaysho.com, ayat tersebut menunjukkan boleh saja istri memberi hadiah pada suami dari mahar (mas kawin) yang telah diberi.
Hadiah antara suami istri menunjukkan cinta antara mereka. Bentuknya juga bisa dengan bertutur kata yang baik, mengutarakan kata-kata romantis antara mereka hingga pada senyuman manis.