Nenek Tua Digugat Anak Kandung ke Pengadilan Karena Jual Sawah
Agustina Bua (78 tahun) berjalan limbung ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Belopa pada Rabu, 28 April 2021.
Di tangan kanannya ada tongkat untuk menopang langkahnya, sedangkan tangan kirinya dipegang erat oleh putranya.
Nenek Agustina adalah warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Ia digugat oleh putranya sendiri, Idawati.
Agustina digugat karena menjual tanahnya berupa persawahan. Oleh Idawati Pasuba, tanah tersebut diklaim sebagai warisannya kelak.
Agustina mengaku menjual sawahnya dan dijual seharga Rp. 60 juta. Hasil penjualan akan digunakan untuk membiayai renovasi rumahnya yang sudah tidak layak lagi.
Anak itu enggan menerima alasan itu. Daftar gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Belopa, Luwu. Rabu lalu, sidang pertama digelar.
“Saya tidak menyangka anak sulung saya akan menuntut saya hanya karena saya jualan sawah,” kata Agustina sambil menangis.
Di persidangan, dia ditemani dua anaknya yang lain. Sambil terisak, dia mengaku harus menjual tanah tersebut.
Agustina mengaku ingin menempati rumah yang layak sebelum meninggal. Anak lainnya juga menanggapi dengan setuju.
“Sawah yang saya jual untuk biaya perbaikan rumah. Rumah tempat mereka dilahirkan dan dibesarkan. Saya ingin dilihat baik-baik sebelum meninggal,” imbuhnya.
Selain ibunya, Idawati juga menggugat adiknya, Agus Pasuba dan pembeli Antonius.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Sufiani mengatakan upaya mediasi akan dilakukan terhadap ibu dan anak tersebut. Apalagi, ini mengarah pada lebih banyak kasus perdata.
Jika kedua belah pihak setuju untuk berdamai, persidangan tidak akan dilanjutkan. Ia berharap kasus keluarga seperti ini tidak diselesaikan di pengadilan.
“Kami akan coba mediasi dulu. Kalau berhasil, baru kami hentikan persidangannya. Tapi kalau menemui jalan buntu, kami tidak mau melanjutkan,” ujarnya.