Makan Sampai Kekenyangan, Benarkah itu Diharamkan?
Menyantap makanan hingga perut kekenyangan mungkin pernah dialami semua orang. Kita sebagai muslim, tidak seharusnya melakukan itu. Haramkah?
Ustaz Ammi nur Baits menjawab pertanyaan di atas dengan terlebih dahulu mengkategorikan dua hal yakni kenyang dan kekenyangan. Menurutnya, kenyang saja dibolehkan sementara kekenyangan yang dilarang.
Makan sampai kenyang, pernah dilakukan oleh Nabi bersama Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma. Abu Hurairah menceritakan, bahwa Nabi pernah keluar rumah di siang hari, di waktu umumnya orang beristirahat, karena beliau lapar. Lalu beliau berjumpa dengan Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, dan kondisinya sama, keluar rumah karena lapar.
Akhirnya mereka menuju rumah salah satu orang anshar dan mereka dijamu. Kata Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
Orang anshar itu menyembalihkan kambing, lalu mereka makan daging kambing dan kurma di wadah itu, serta minum susu. Setelah mereka kenyang dan hilang rasa hausnya, Rasulullah bersabda kepada Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian akan ditanya mengenai kenikmatan ini pada hari kiamat. Rasa lapar membuat kalian keluar rumah, dan kalian tidak pulang sampai mendapatkan kenikmatan hidangan ini..” (HR. Muslim 5434).
Lalu Bagaimana Dengan Kekenyangan?
Terkait kegiatan makan, Allah telah memberikan panduan,
Makan dan minumlah kalian, namun jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang suka bersikap berlebihan. (QS. al-A’raf: 31).
Nabi juga telah mengingatkan,
Jangan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (HR. Ahmad 2865 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Kekenyangan berarti makan melebihi kondisi kenyang. Artinya, dia sudah kenyang namun tetap makan. Taqiyuddin as-Subki – ulama Syafiiyah – (w. 756 H) pernah membahas ini
dalam Fatwanya. Beliau menggunakan pertimbangan dua dalil di atas.
Kita kutip keterangan beliau,
Makan melebihi batas kenyang, hukumnya haram. Demikian yang dinyatakan al-Izz bin Abdus Salam dalam al-Qawaid beliau. Beliau beralasan bahwa ini termasuk menyia-nyiakan harta dan merusak badan. Dan menurut saya, ini selain tambahan ringan yang biasa dimakan, seperti kacang atau manisan atau semacamnya.
Beliau melanjutkan,
Hingga saya melihat fatwa Qadhi Khan ulama hanafiyah di jilid terakhir kitabnya, dimana redaksinya: Ada wanita yang suka ngemil makanan ringan dengan maksud agar lebih gemuk, menurut Abu Muthi’ al-Bulkhi rahimahullah, ‘Tidak masalah, selama dia tidak makan melebihi batas kenyang.’ Demikian pula lelaki, ketika dia makan melebihi kebutuhan untuk kebaikan badannya, tidak masalah selama tidak makan melebihi kenyang.
Selanjutnya as-Subki menambahkan,
Perlu juga anda perhatikan dari sisi larangan memasukkan makanan, sementara di dalam perut masih penuh makanan, yang menyebabkan tidak ada lagi ruang setelah kenyang, selain air. Sementara bahan lain selain air, bisa membahayakan, sampai makanan pertama sudah dicerna. Karena itu, mengkonsumsi makanan ringan lebih dari batas kenyang, jika
karena darurat tidak masalah. Namun jika tidak karena alasan darurat, berarti hanya sebatas nafsu syahwat, yang hukumnya tidak boleh bahkan haram, disamping itu juga berbahaya. (Fatwa as-Subki, Bab al-Ath’imah, 2/60)
Referensi: https://konsultasisyariah.com/33929-kekenyangan-makanan-itu-haram.html