Tak Banyak yang Tahu, Ini Hukum Mencabut Uban

Oleh: Drs H. Tb Syamsuri Halim, M.Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender)

Jumhur ulama menghukumi makruh. Kendati ada juga yang berpendapat haram, namun itu pendapat sebagian ulama saja.

(Mughni Al-Muhtaaj I/191): Makruh hukumnya mencabut uban dari tempat yang tidak dianjurkan oleh syar’i untuk menghilangkan rambutnya berdasarkan hadits, “Janganlah kalian mencabut uban karena uban itu cahaya orang muslim di Hari Kiamat,” (HR. Tirmidzi dan hadisnya dianggap hasan).

Meskipun Ibnu Rifah berpendapat sesuai nash kitab Al-Umm tentang haramnya mencabut uban.

Imam Nawawy dalam Kitab Al-Majmu’ berkata: “Seandainya mau dikatakan haram karena adanya larangan tegas mengenai hal ini, maka ini juga benar dan tidak mustahil”.

Mencabut jenggot dan kumis bagi wanita hukumnya sunnat karena jenggot dan kumis bagi wanita adalah siksaan. (Mughni Al- Muhtaaj I/191, Al-Majmu’ ‘ala syarh Al-Muhadzdzab I/292).

Sumber: Muslimobsession.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel