Mahar Nabi Muhammad untuk Para Istrinya

Para ulama sepakat bahwa hukum memberikan mahar kepada Istri adalah wajib. Bahkan sebuah hadis menyampaikan bahwa mahar Rasulullah Nabi Muhammad SAW untuk istri-istrinya sangat besar.

Dari Abu Salamah bin Abdirrahman berkata: Aku bertanya kepada Aisyah istri Nabi SAW tentang berapa shadaq/ mahar beliau. Maka Aisyah berkata: “Mahar Rasulullah kepada para isteri beliau adalah 12 Uqiyah dan satu nasy. Aisyah berkata: Tahukah engkau apakah nash itu? Abdur Rahman berkata: Tidak. Aisyah berkata: Setengah Uqiyah. Jadi semuanya 500 Dirham. Inilah mahar Rasulullah SAW kepada para isteri beliau.” (HR Muslim)

Ustaz Firman Arifandi dalam buku Serial Hadist Nikah 4: Mahar Sebuah Tanda Cinta Terindah terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan berapa mahar Rasulullah SAW bila dikonversi ke dalam Rupiah.

Menukil dari tulisan Ustaz Ahmad Sarwat dalam buku beliau Serial Fiqih Kehidupan, setidaknya ada dua metode yang bisa dilakukan untuk mengetahui nominal mahar Rasulullah SAW di masa sekarang.

Metode pertama adalah dengan perbandingan antara Dinar dan Dirham. Dinar adalah mata uang emas sedangkan Dirham adalah mata uang perak. Nilai Dinar emas tentu lebih besar dari pada nilai Dirham perak.

Di masa Rasulullah SAW, uang 1 Dinar emas bisa untuk membeli seekor kambing. Dalam riwayat yang masyhur bahwa perbandingan 1 Dinar setara dengan 10 dirham. Artinya 500 Dirham setara dengan 50 Dinar emas yang bisa dibelikan 50 ekor kambing.

Pada zaman kita saat ini, rata-rata harga kambing yang sehat dengan kualitas baik bisa ditakar dengan harga Rp 1,5 juta, maka kalau 50 ekor kambing bisa berkisar Rp 75 juta.

Metode kedua, dihitung oleh Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam salah satu fatwanya. Beliau menghitung dengan cara menghitung berapa harga Dirham di masa Nabi SAW dibandingkan dengan harga perak hari ini.

Menurut beliau, nilai satu Dirham di masa Nabi SAW kalau diukur dengan timbangan modern zaman kita kurang lebih setara dengan 2,975 gram. Sedikit lagi tiga gram perak. Lalu 500 Dirham dikalikan 2,975 = 1.487,5 gram perak.

Harga 1 Dirham perak di Arab Saudi menurut hitungan beliau setara dengan 1 Riyal Saudi.

Sehingga 500 Dinar di masa Nabi SAW setara dengan 1.487,5 Riyal Saudi. Jika mengikuti konversi pada 10 Desember 2018, maka harga tersebut setara 57.584.013,31 Rupiah.

Cukup jauh perbedaan antara metode pertama dengan metode kedua namun yang harus kita pahami bersama adalah mahar Rasulullah kepada para istrinya mencapai angka yang sangat besar sekali nominalnya. Hal yang dilakukan Nabi tersebut tentunya layak dicontoh oleh setiap laki-laki yang mau menikah dan mampu. (Rol)

Sumber: eramuslim.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel