Hadits Pernikahan dan Perintahnya Dalam Islam


 Prof. Wahbah az Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu juz 9 menjelaskan dua pengertian pernikahan.

Secara bahasa, nikah artinya mengumpulkan atau sebuah pengibaratan akan sebuah hubungan intim dan akad sekaligus yang dalam syariat dikenal dengan akad nikah.

Sementara secara syariat, pernikahan adalah sebuah akad yang telah ditetapkan oleh syariat yang berfungsi untuk memberikan hak kepemilikan bagi laki-laki untuk bersenang-senang dengan perempuan, dan menghalalkan seorang perempuan bersenang-senang dengan laki-laki.

Syaikh Mahmud al-Mashri di dalam buku “Bekal Pernikahan” menyebutkan bahwa pernikahan adalah jalan sempurna untuk memperbanyak keturunan sehingga bisa menjadi kebanggan pemuka para nabi, Muhammad SAW di hadapan seluruh nabi dan umat lainnya.

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. an-Nisa: 1).

Allah SWT juga berfirman,

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. an-Nur: 32).

Menikah juga ada dalam firman Allah dalam surah Ar-Rum ayat 21:

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Rum: 21).

Rasulullah SAW bersabda, “Nikahilah wanita yang subur dan penyayang sebab dengan jumlah kalian yang banyak aku akan berbangga di hadapan para nabi pada hari Kiamat.” (HR. Ahmad dan ath-Thabrani).

Hadits yang menganjurkan untuk menikah adalah sebagaimana berikut ini:

Umar bin Hafsh bin Ghiyats telah menceritakan kepada kami: Bapakku telah menceritakan kepada kami: A’masy telah menceritakan kepada kami, dia berkata: Umarah telah menceritakan kepadaku: Dari Abdurrahman bin Yazid, dia berkata: Aku masuk bersama Al-Qamah dan Al-Ashwad ke dalam rumah Abdullah, lalu Abdullah berkata: Kami para pemuda pernah bersama Nabi Shallallahu’Alaihi Wasallam, maka Rasulullah SAW bersabda kepada kami: Wahai para pemuda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, maka hendaklah dia menikah, karena sesungguhnya nikah dapat menjaga pandangan dan memelihara kemaluan dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu adalah benteng baginya.” (HR. Bukhari no. 5066).

Orang yang menikah dengan niat untuk menjaga kesucian diri dari berbagai maksiat, maka dia berhak mendapatkan pertolongan dari Allah SWT. Sebagaimana termaktub dalam hadits berikut:

“Quutaibah telah mengabarkan kepada kami, dia berkata: Al-Laits telah menceritakan kepada kami: Dari Muhammad bin ‘Ajlan dari Sa’id dari Abu Hurairah: Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Tiga golongan yang merupakan hak atas Allah ‘Azza Wajalla untuk membantu mereka yaitu Sahaya yang mengadakan perjanjian pembebasan dirinya yang ingin menunaikan kewajibannya, orang yang menikah ingin menjaga kesucian dirinya, dan orang yang berjihad di jalan Allah.” (HR. Nasa’i no. 3215).

Sebelum memutuskan ke jenjang pernikahan, ada pedoman memilih jodoh yang cocok dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda seperti yang disebutkan dalam hadits riwayat Al-Bukhari yaitu:

“Sebaik-baiknya perempuan Quraisy ialah yang paling kasih sayang kepada anak di waktu kecilnya dan yang paling teliti mengurusi suaminya.”

Sumber: detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel