Duh! Pria Ini Curi Perhiasan Istri Siri untuk Modal Nikah dengan Perempuan Lain

Habis manis sepah dibuang. Sungguh keterlaluan kelakuan pria ini. Sekitar enam bulan lalu, Endra Jatmiko menikah siri dengan seorang perempuan, namun belakangan ia menjalani hubungan dengan perempuan lain.

Tak sampai situ, Endra pun ingin menikahi perempuan lain ini secara resmi. Tapi, modal untuk menikahi perempuan lain ini didapatnya dengan cara mencuri perhiasan istri sirinya. Duh!

Pemuda berusia 20 tahun ini pun kemudian ditangkap atas laporan istri sirinya sendiri. 

Dikutip umma dari inews, hasil penyelidikan polisi, tersangka mencuri perhiasan istri sirinya Sumilah, seberat 45 gram. Perhiasan itu lantas digadaikan dan hasilnya untuk biaya pernikahan dengan gadis lain di desa. Apes, belum sampai menikah dia sudah tertangkap.

"Pelaku ini mencuri perhiasan di rumah kos korban di Jalan Lidah Kulon, Surabaya. Emas itu kemudian digadaikan dan uangnya untuk biaya menikah di Lamongan," kata Kapolsek Lakarsantri AKP Hendrix Kusuma Wardhana, Senin (23/11/2020).

Foto: inews

Hendrix mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan pelaku selama dua kali. Pada aksi pertama, emas digadaikan Rp9,3 juta. Sedangkan aksi kedua digadaikan Rp13,5 juta.

"Kedok tersangka terbongkar setelah lama tidak berhubungan dengan korban. Setelah itu korban melapor dan kami menangkap tersangka. Dari penangkapan ini kami menyita barang bukti dua lembar surat-surat perhiasan emas," katanya.

Sementara itu tersangka Endra Jatmiko mengaku awalnya mencuri emas milik korban untuk digadaikan sebagai modal usaha proyek.

"Pertama saya gadaikan Rp 9, 5 juta. Uangnya untuk modal usaha berdua proyek renovasi rumah. Kedua saya gadaikan Rp13, 5 juta untuk modal nikah," katanya.

Diketahui, pelaku dan korban sudah menikah siri sejak enam bulan lalu. Namun, belakangan pelaku menjalin hubungan dengan perempuan lain dan akan menikah secara resmi.

Atas perbuatan ini, tersangka kini sudah dijebloskan ke penjara Mapolsek Lakarsantri. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. 

Sumber: UMMA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel