Bolehkah Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Permisi?
Memenuhi kebutuhan istri merupakan kewajiban utama seorang suami. Kebutuhan yang dimaksud tidak hanya kebutuhan materi, tapi juga kebutuhan nonmateri. Selain mencukupi kebutuhan istri, seorang suami juga mesti menafkahi anaknya sampai mereka dewasa dan mandiri. Kedua hal ini sudah menjadi tanggung jawab suami dan konsekuensi berumah tangga.Seharusnya seorang suami mengerti kondisi dan kebutuhan istri dan anaknya. Apabila ia tidak memberi nafkah yang cukup, sementara uangnya banyak, maka seorang istri diperbolehkan mengambil harta suami meskipun tanpa izin darinya sekedar untuk mencukupi kebutuhan harian.Kasus ini pernah menimpa pasangan suami-istri, Hindun dan Abu Sufyan. Abu Sufyan diceritakan sebagai suami yang pelit, sehingga pada suatu hari Hindun terpaksa mengambil diam-diam uang suaminya. Karena merasa bersalah dan tidak tahu hukumnya, Hindun bertanya kepada Nabi saw. Berikut penggalan kisahnya:عن عائشة قالت: جاءت هند إلى النبي صلى الله عليه وسلم، فقالت: يارسول الله إن أبا سفيان رجل شحيح، لايعطيني ما يكفيني وولدي، إلا ما أخذت من ماله، وهو لايعلم، فقال: خذي مايكفيك وولدك بالمعروف.Artinya, “Aisyah RA menceritakan bahwa Hindun pernah bertanya kepada Nabi saw. ‘Wahai Rasulullah saw, sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup sehingga aku terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,’ kata Hindun. ‘Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,’” jawab Nabi saw, (HR Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan lain-lain).Para ulama semisal Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menafsirkan kata “bil ma’ruf” dalam hadist dengan standar umum yang berlaku di daerah masing-masing. Jadi, kendati diperbolehkan mengambil uang suami tanpa izin, tapi tidak boleh berlebih-lebihan. Sekadarnya saja. Di sini istri juga mesti berhati-hati untuk menggunakan uang, terlebih lagi pengguna kartu kredit yang tagihannya dilimpahkan ke suami. Bagaimana pendapat Anda? Apakah Anda Setuju?
Sumber: umma