Istri Menuntut Suami Kehidupan Mewah, Allah Tegur Lewat Surat Al-Baqarah
Ketika seorang pria telah menikah dan menjadi seorang suami maka salah satu kewajiban suami yang tak dapat ditawar adalah bertanggung jawab menafkahi keluarga (istri dan anak). Bila suami tidak memenuhi kewajibannya, istri berhak mengambil harta suami secukupnya.
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, “Seseorang cukup dikatakan berdosa jika ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.” (HR. Abu Daud : 1692).
Ketika suami melalaikan tanggung jawabnya, tetapi masih memiliki harta lain istri boleh mengambil.
Dari Aisyah RA, bahwa Hindun binti ‘Utbah berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan (suamiku) seorang laki-laki yang bakhil. Dia tidak memberi (nafkah) kepadaku yang mencukupi aku dan anakku, kecuali yang aku ambil darinya sedangkan dia tidak tahu”. Maka beliau bersabda: “Ambillah yang mencukupimu dan anakmu dengan patut”.(HR Bukhari : 5364 dan Muslim : 1714).
Melansir dari berbagai sumber, berdasarkan riwayat tersebut, istri berhak atas harta suami hanya secukupnya. Maka, untuk tuntutan nafkah pun tidak yang berlebihan. Bukan untuk gaya hidup mewah, tapi hidup sesuai kebutuhan.
Baru-baru ini, kabar tewasnya seorang pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) Bogor, Indria Kameswari menjadi isu panas. Indria tewas di tangan suaminya sendiri. Menurut dugaan ia ditembak suami yang bernama Abdul Malik Aziz di bagian punggung.
Para saksi sekaligus keluarga tersangka menyatakan, bahwa rumah tangga pasangan tersebut memang sering terjadi pertengkaran. Masalah utama adalah tuntutan soal materi dari Indria terhadap suami. Terakhir Indria menuntut suami membelikan mobil mewah namun tak kunjung dipenuhi. Hingga saat ini peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan.
Dari pemicu kasus tersebut tuntutan istri cukup membuat suami tertekan. Padahal, tuntutan nafkah istri terhadap suami tidak sebesar itu.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya : “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya” QS : Ath-Thalaq : 7).
Bagi para istri yang menuntut suami untuk dapat memenuhi gaya hidup mewah dan berlebihan, Allah SWT menegur lewat surat Al-Baqarah ayat 228.
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban menurut cara yang ma’ruf” (QS : Al-Baqarah : 228).
Semoga bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan anda.