Ini Solusi Bagi Wanita yang Sedang Haid Agar Tetap Bisa Membaca Al-Quran

Kala perempuan hadapi haid, dia hendak terhalang buat membaca al - qur’an sampai - sampai waktunya menurun buat mengkhatamkan al - qur’an. berikut ini pemecahan yang baik buat para perempuan kala mengalami permasalahan ini.

1. membaca mushaf dikala haidh tetapi tidak memegang secara langsung
membaca masih dibolehkan untuk perempuan yang berhadats. yang tidak dibolehkan merupakan memegang langsung dikala berhadats.

dalil yang menampilkan larangan buat menyentuhnya merupakan ayat,
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

“tidak menyentuhnya kecuali orang - orang yang disucikan” (qs. (AL) waqi’ah: 79)

nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ

“tidak boleh memegang (AL) qur’an kecuali engkau dalam kondisi suci. ” (hr. (AL) hakim dalam (AL) mustadroknya, dia berkata kalau sanad hadits ini shahih).

dalam kondisi suci di mari dapat berarti suci dari hadats besar dan juga hadats kecil. haidh dan juga nifas tercantum dalam hadats besar.

bila dilarang memegang (AL) quran dalam kondisi haidh, kemudian gimana dengan membaca? solusinya dipaparkan oleh syaikh ibnu baz rahimahullah di mana dia mengatakan,

“diperbolehkan untuk perempuan haid dan juga nifas buat membaca (AL) qur’an bagi komentar ulama yang amat kokoh. dalihnya, karna tidak terdapat dalil yang melarang perihal ini. tetapi, sepatutnya membaca (AL) qur’an tersebut tidak hingga memegang mushaf (AL) qur’an.

bahwa benar ingin memegang (AL) qur’an, hingga sepatutnya dengan memakai pembatas serupa kain yang suci dan juga semacamnya (dapat pula dengan sarung tangan, pen). demikian pula buat menuliskan (AL) qur’an di kertas kala hajat (diperlukan) , hingga diperbolehkan dengan memakai pembatas serupa kain tadi. ” (majmu’ fatawa ibnu baz, 10: 209 - 210)

ada juga hadits yang mengatakan,
لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئاً من القرآن

“tidak boleh membaca (AL) qur’an sedikit juga pula untuk perempuan haidh dan juga orang yang junub. ” imam ahmad telah membicarakan hadits ini sebagaimana anaknya menanyakannya pada dia kemudian dinukil oleh (AL) ‘aqili dalam adh dhu’afa’ (90) , “hadits ini batil. isma’il bin ‘iyas mengingkarinya. ”

abu hatim pula telah melaporkan perihal yang sama sebagaimana dinukil oleh anaknya dalam (AL) ‘ilal (1/49). begitu pula syaikhul islam ibnu taimiyah dalam fatawanya (21/460) , “hadits ini merupakan hadits dho’if sebagaimana konvensi para ulama ahli hadits. ”

ibnu taimiyah berkata, “hadits di atas tidak dikenal sanadnya hingga nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. hadits ini sama sekali tidak di informasikan oleh ibnu ‘umar, tidak pula nafi’, tidak pula dari musa bin ‘uqbah, yang di mana sudah amat ma’ruf banyak hadits dinukil dari mereka. para perempuan di masa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pula sudang acapkali hadapi haidh, seandainya terlarangnya membaca (AL) qur’an untuk perempuan haidh ataupun nifas sebagaimana larangan shalat dan juga puasa untuk mereka, hingga tentu aja nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak mencerahkan perihal ini pada umatnya. begitu pula para istri nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya dari dia. tentu aja perihal ini hendak dinukil di tengah - tengah manusia (para teman). kala tidak terdapat satu juga yang menukil larangan ini dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hingga tentu aja membaca (AL) qur’an untuk mereka tidak dapat dikatakan haram. karna senyatanya, dia shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang perihal ini. bila nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang diri tidak melarangnya sementara itu begitu kerap terdapat permasalahan haidh di masa itu, hingga tentu aja perihal ini bukanlah diharamkan. ” (majmu’ (AL) fatawa, 26: 191)

2. membaca al - qur’an terjemahan
bahwa di atas diucap mushaf berarti seluruhnya berisi ayat (AL) quran tanpa terdapat terjemahan. tetapi bahwa yang dibaca merupakan (AL) quran terjemahan, itu tidak tercantum mushaf.

imam nawawi rahimahullah dalam (AL) majmu’ berkata,

“jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat (AL) qur’an sebagaimana lazimnya kitab tafsir semacam itu, hingga di mari terdapat sebagian komentar ulama. tetapi yang lebih pas, kitab tafsir semacam itu tidak kenapa dijamah karna tidak diucap mushaf. ”

bila yang dijamah merupakan (AL) qur’an terjemahan dalam bahasa non arab, hingga itu tidak diucap mushaf yang disyaratkan dalam hadits mesti menyentuhnya dalam kondisi suci. tetapi kitab ataupun novel serupa itu diucap tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama malikiyah.

oleh karna itu tidak kenapa memegang (AL) qur’an terjemahan serupa itu karna hukumnya sama dengan memegang kitab tafsir. hendak namun, bila isi (AL) qur’annya lebih banyak ataupun sama banyaknya dari kajian terjemahan, hingga sepatutnya tidak dijamah dalam kondisi berhadats.

mudah - mudahan berguna. cuma allah yang berikan taufik.






( sumber: reportaseterkini. net )

Belum ada Komentar untuk "Ini Solusi Bagi Wanita yang Sedang Haid Agar Tetap Bisa Membaca Al-Quran"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel