Saya Telah Berzina Dan Punya Anak Diluar Nikah, Bagaimana Cara Bertaubat Yang Benar Agar Diampuni?

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh,

ustadz aku mau menanyakan suatu berkaitan dengan dosa zina, nama panggilan aku usi berumur 23 tahun. sebelumnya aku mohon maaf apabila ustadz tidak aman dengan persoalan aku.

ustadz yang mau aku tanyakan merupakan :

1. dosa zina hingga memiliki anak di luar nikah apakah dapat terampuni?

aku cemas apabila allah tidak mengampuninya dan juga kerasanya malu buat berdoa supaya diampuni dosa itu.

2. apa aku tambah berdosa apabila cuma sholat harus dan juga sunah, sehabis solat cuma berzikir semampu aku tanpa berdoa apa.

3. aku 2 kali melaksanakan sholat tobat dan juga sholat tasbih, tetapi hati aku masih tidak tenang cemas tidak diampuni, apa aku salah dalam mengerjakan 2 sholat tersebut ustadz? (aku menjajaki novel tuntunan solat)

4. ustadz apakah anak yang lahir dapat menebus dosa zina kedua orang tuanya dengan keadaan bapak dari anak itu tidak ingin bertanggung jawab ustad? dan juga apakah anak tersebut menemukan kemurkaan dari allah atas dosa kedua ortunya ustadz.

5. bagaikan bunda dari anak tersebut gimana aku wajib berlagak dalam membesarkannya ustadz, aku cemas anak tersebut membenci aku karna terasa jadi anak haram.

6. aku tidak menikah dengan laki - laki yang menghamili aku, apa dosa aku masih dapat terampuni ustadz?

aku cuma mengaji, zikir dan juga sholat, dan juga sesekali turut pengajian sholawatan di dekat rumah dan juga insyaallah terus membetulkan diri buat mendekatkan diri pada allah. maaf ustadz apabila aku banyak persoalan, tetapi aku berharap email aku di balas.

aku telah berzina dan juga memiliki anak diluar nikah, gimana trik bertaubat yang benar supaya diampuni?


waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

alhamdulillah wasshalaatu wassalaamu ala rasulillah, wa badu

butuh kita tahu kalau zina merupakan perbuatan yang terlarang, bukan cuma islam tetapi pula dalam seluruh agama samawi.

1. dalam asmaul husna ada 2 asma allah, angkatan laut (AL) ghafur dan juga angkatan laut (AL) afuww yang maksudnya allah maha pengampun dan juga allah maha pemaaf untuk seluruh hambanya, - selagi tidak berbuat syirik ataupun menyekutukan allah -

tetapi buat memperoleh ampunan dari allah kita wajib percaya kalau allah maha pengampun untuk seluruh hambanya sehabis itu bertaubatlah dengan nasuha dan juga bersungguh - sungguh berulang kepada syariat allah.

2. dosa itu dicatat apabila seorang melaksanakan suatu perbuatan dosa, bila tidak melaksanakannya hingga tidak dapat dikira berdosa. bila benar terasa masih berdosa hingga berdoalah, memohon ampun dan juga menangislah kala seluruh orang lagi tertidur lelap, bersujudlah kepada allah di sepertiga terakhir malam, karna di waktu seperti itu para allah mencurahkan rahmatnya untuk siapa aja yang meminta ampunan kepadanya.

tidak hanya itu, ajaklah teman buat tidak terjerumus serupa kamu ataupun ajaklah orang - orang di dekat kamu buat jadi lebih baik dan juga jangan hingga berbuat serupa yang sempat kamu jalani, berhijablah secara syari dan juga kerap berkumpul di majelis - majelis orang shalih, serupa majelis agama dan juga sebagainya.

3. serupa yang sudah kami jelaskan diatas, yakinlah kalau allah maha pengampun dan juga ajaklah tiap orang yang kalian tahu ke jalur yang benar, insya allah dengan amar makruf nahi munkar keburukan yang sempat dicoba hendak dihapus dan juga ditukar dengan kebaikan, sebagaimana sabda rasulullah shallallahu alaihi wasallam,

“bertaqwalah kepada allah di mana aja engkau berposisi dan juga susullah suatu perbuatan dosa dengan kebaikan, tentu hendak menghapuskannya dan juga bergaullah sesama manusia dengan akhlaq yang baik”. (hr. tirmidzi)

4. tiap anak yang dilahirkan ke dunia ini merupakan dalam keadaan fitrah, dia merupakan balita yang suci tanpa dosa walaupun lahir dari hasil ikatan haram. tetapi dosa zina ini tidak dapat lenyap cuma dengan melahirkan balita tersebut.

jangan hingga kamu memiliki asumsi kalau dengan melahirkan anak dari hasil ikatan haram telah memperoleh ampunan. dosa zina cuma dapat lenyap dengan taubat yang serius.

nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

التائب من الذنب كمن لا ذنب له

“orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, serupa orang yang tidak melaksanakan dosa. ” (hr. ibnu majah)

buat dapat diucap bagaikan orang yang telah bertaubat, ia wajib meyakinkan wujud penyesalannya dalam kehidupannya, di antara lain:


ia terasa amat berkecil hati dengan perbuatannya.
meninggalkan seluruh perbuatan yang jadi faktor zina, serupa memandang gambar ataupun film porno.
meninggalkan komunitas dan juga sahabat yang menggiring seorang buat berulang berzina. serupa pergaulan leluasa, sahabat yang tidak melindungi adab berteman, suka menampakkan rambut/aurat, dst..
berupaya mencari komunitas yang baik, yang melindungi diri, dan juga hati - hati dalam pergaulan.
berupaya membekali diri dengan ilmu syar’i. karna inilah yang hendak membimbing manusia mengarah jalur kebenaran.
berupaya tingkatkan amal ibadah, bagaikan modal buat terus bersabar dalam menahan maksiat.



5. trik membesarkannya sama serupa kanak - kanak yang lain, jangan dikira berubah dengan anak yang lain. dia pula memerlukan kasih sayang dari ibunya dan juga wajib diperlakukan secara manusiawi, diberi tarbiyah, pengajaran, dan juga ketrampilan yang bermanfaat buat bekal hidupnya di masa depan.

tanggung jawab menimpa seluruh keperluan anak itu, baik materil ataupun sepiritual merupakan ibunya yang melahirkannya dan juga keluarga ibunya itu. karena, anak zina cuma memiliki nasab dengan ibunya aja. demikian pula halnya dengan waris - mewaris, sebagaimana dinyatakan dalam hadits:

“dari ibn umar, kalau seseorang pria telah meli’an isterinya dizaman nabi saw. dan juga ia tidak mengakui anak isterinya (bagaikan anaknya) , hingga nabi menceraikan antara keduanya dan juga menasabkan anak tersebut pada sang isteri” (hr. bukhori dan juga abu daud)

syarat hukum anak hasil zina

1. anak hasil zina tidak memiliki ikatan nasab, wali nikah, waris, dan juga nafaqah dengan lelaki yang menimbulkan kelahirannya.

2. anak hasil zina cuma memiliki ikatan nasab, waris, dan juga nafaqah dengan ibunya dan juga keluarga ibunya.

3. anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinaan yang dicoba oleh orang yang menyebabkan kelahirannya

4. pezina dipakai hukuman hadd oleh pihak yang berwenang, buat kepentingan melindungi generasi yang legal (hifzh al - nasl).

5. pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir lelaki pezina yang menyebabkan lahirnya anak dengan mewajibkannya buat:

a. memadai kebutuhan hidup anak tersebut;

b. membagikan harta sehabis dia wafat lewat wasiat wajibah.

6. hukuman sebagaimana diartikan no 5 bertujuan melindungi anak, bukan buat mensahkan ikatan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.

sekali lagi kami tegaskan, yang haram itu merupakan perbuatan yang telah kamu jalani, bukan anak dari hasil ikatan haram. hingga tidak pas bila terdapat sebutan anak haram.

6. jawaban sudah kami tulis diatas.

demikian jawaban ringkas kami, mudah - mudahan allah tetap mencurahkan taufiq dan juga hidayahnya kepada kita seluruh, aamiin ya rabbal aalamiin







( sumber : http:// hikkmah. blogspot. co. id/2017/06/saya-telah-berzina-dan-punya-anak. html  )

Belum ada Komentar untuk "Saya Telah Berzina Dan Punya Anak Diluar Nikah, Bagaimana Cara Bertaubat Yang Benar Agar Diampuni? "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel